Dalam Masa Suci Setelah Menstruasi, Tapi Keluar Darah Lagi? Apakah Sah Untuk Beribadah? Ini Ulasannya

- 27 Agustus 2022, 16:30 WIB
dalam masa suci setelah menstruasi namun mengeluarkan darah lagi, apakah sah jika melakukan ibadah?
dalam masa suci setelah menstruasi namun mengeluarkan darah lagi, apakah sah jika melakukan ibadah? /Freepik/

KILASCIMAHI - wanita yang sudah dalam masa suci setelah menstruasi namun mengeluarkan darah lagi, apakah sah jika melakukan ibadah?

Tak banyak dari wanita yang sudah bersuci tetapi masih mengeluarkan darah.

Apakah sah jika melakukan ibadah tetapi masih ada darah menstruasi yang dikeluarkan?

Dikutip kilascimahi.com dari kanal YouTube Bincang Syariah mengenai sah atau tidak jika melakukan ibadah tetapi masih mengeluarkan darah.

Baca Juga: Gimana Sih Cara Membedakan Darah Menstruasi dan Flek Tanda Kehamilan? Simak Penjelasan Dari Bidan Nopi

Minimal massa menstruasi yakni 1 sampai 7 hari. Jika wanita mengeluarkan darah menstruasi lebih dari 15 hari itu dinamakan darah Istihadhah.

Kenapa bisa begitu yah?

Karena pada massa ini, seharusnya wanita sudah berada pada massa suci.

Adapun batas maksimal masa suci adalah 15 hari 15 malam. Jadi misalnya seorang wanita menstruasi selama 7 hari maka massa suci nya adalah 15 hari.

Sebenarnya tidak ada batasan maksimal massa suci, namun biasanya wanita akan mengeluarkan darah menstruasi selama 6 hari maka batas suci nya adalah 23 hari.

Baca Juga: Cewek-cewek Harus Tahu Nih Kenapa Sih Darah Menstruasi Bisa Berwarna Hitam, Simak Ulasannya !

Jika sudah melebihi batas tersebut maka kemungkinan adanya penyakit lain yang terdapat pada rahim wanita.

Jika wanita mengalami massa haid yang terputus-putus, misalnya sudah menstruasi selama 7 hari sudah bersuci, namun selang beberapa waktu menstruasi lagi dan begitu seterusnya maka jika melaksanakan ibadah Seperti shalat ataupun puasa itu tidak sah.

Demikian ulasan mengenai sah atau tidak jika melaksanakan ibadah tetapi masih mengeluarkan darah.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah