KILASCIMAHI - wanita yang sudah dalam masa suci setelah menstruasi namun mengeluarkan darah lagi, apakah sah jika melakukan ibadah?
Tak banyak dari wanita yang sudah bersuci tetapi masih mengeluarkan darah.
Apakah sah jika melakukan ibadah tetapi masih ada darah menstruasi yang dikeluarkan?
Dikutip kilascimahi.com dari kanal YouTube Bincang Syariah mengenai sah atau tidak jika melakukan ibadah tetapi masih mengeluarkan darah.
Minimal massa menstruasi yakni 1 sampai 7 hari. Jika wanita mengeluarkan darah menstruasi lebih dari 15 hari itu dinamakan darah Istihadhah.
Kenapa bisa begitu yah?
Karena pada massa ini, seharusnya wanita sudah berada pada massa suci.
Adapun batas maksimal masa suci adalah 15 hari 15 malam. Jadi misalnya seorang wanita menstruasi selama 7 hari maka massa suci nya adalah 15 hari.