Pelaku, kata kapolsek, akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku, kata kapolsek, akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Riffa Anggadhitya