KILASCIMAHI - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun asal Lahat.
Pasalnya, diketahui pemerkosaan terhadap gadis ini dilakukan disebuah kamar oleh 3 orang pelaku secara bergiliran.
Diketahui para pelaku pemerkosaan masih berusia 17 tahun dan dinilai masih dibawa umur.
Atas kasus ini, para pelaku pemerkosaan dijatuhi vonis 10 bulan penjara dari tuntutan awal jaksa sebelumnya hanya 7 bulan penjara.
Dalam video yang diposting Hotman Paris melalui instagram pribadinya, menyebut bahwa vonis ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Hotman hukuman vonis untuk pelaku pemerkosaan anak maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun pelaku termasuk dibawah umur, vonis ini bisa dikurangi sepertiga atau setengah dari vonis yang seharusnya.
Menurut Hotman Paris vonis yang dijatuhi terhadap pelaku jauh dari vonis seharusnya meskipun harus dikurangi.
Menindak lanjuti laporan bapak korban pemerkosaan asal Lahat tersebut, Hotman Paris sebut institusi terkait dalam postingan video di laman Instagram pribadi miliknya.
"Halo Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Kajari Lahat, Kabupaten Lahat tangis imbauan dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga", sebut Hotman Paris.
"Coba kita bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga kali, bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah", sebutnya kembali.
Kasus ini kini sudah ditangani Hotman 911.
Diharapkan institusi terkait memberikan perhatian penuh dan mengkaji ulang vonis yang diberikan terhadap pelaku.
Pasalnya, vonis ini dinilai sangat tidak adil bagi korban pemerkosaan.
Semoga dengan adanya Hotman 911 ini dapat memberikan sisi terang keadilan bagi korban.
Akun @antonwahab menyebut "tolong usut sampai tuntas pak", tulisnya berkomentar.***