KILASCIMAHI - Simak niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, serta hukumnya jika membayar secara online.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang dibayarkan setiap menjelang Idul Fitri atau Lebaran.
Selain membayar zakat fitrah untuk sendiri, biasanya membayarkan pula bagi untuk orang yang diwakilkan seperti istri, anak ataupun orang tua.
Lalu, bagaimana niat membayar zakat bagi orang yang diwakilkan.
Baca Juga: Awas, Wanita Jangan Pakai Mukena Warna Warni Saat Tarawih, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Tak hanya itu, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah itu secara online?
Dengan kecanggihan teknologi saat ini, membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi digital.
Meski demikian, masih ada masyarakat yang masih merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar zakat fitrah secara online.