Berhubungan Intim di Siang Hari Pada Saat Berpuasa Siapakah Yang Harus Didenda? Yuk Simak Penjelasannya Beriku

- 31 Maret 2023, 11:00 WIB
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk.
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk. /pixabay.com

 Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri tidak ada kewajiban membayar kaffarat atasnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Rusyd:

 وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَةُ : وَهُوَ اخْتِلَافُهُمْ فِي وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ عَلَى الْمَرْأَةِ إِذَا طَاوَعَتْهُ عَلَى الْجِمَاعِ فَإِنَّ أَبَا حَنِيفَةَ وَأَصْحَابَهُ وَمَالِكًا وَأَصْحَابَهُ أَوْجَبُوا عَلَيْهَا الْكَفَّارَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَدَاوُدُ: لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا. 

“Adapun masalah ketiga: yaitu perselisihan mereka (para ulama) tentang kewajiaban membayar kaffarat bagi seorang perempuan yang melakukan jima` dengan suaminya maka Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Imam Malik beserta para pengikutnya mewajibkan ia membayar kaffarat. Sedang menurut Imam Syafii dan Imam Dawud azd-Zhahiri, tidak ada kewajiban kaffarat baginya” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M, h. 204).

Di antara alasan yang mewajibkan kaffarat, misalnya menurut madzhab Hanafi adalah bahwa sebab yang mewajibkan membayar kaffarat adalah pelanggaran dengan merusak puasa (jinayah al-ifsad). Dan keduanya dianggap berkolaborasi (musyarakah) dan bersama-sama dalam melakukan pelanggara tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan Setelah Lebaran? Boleh, Asal Jangan Lakukan Ini, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Karenanya, baik lelaki maupun pihak perempuan memiliki kewajiban membayat kaffarat. 

Sedangkan di antara alasan yang dikemukakan oleh pandangan kedua yang tidak mewajibkan kaffarat bagi pihak perempuan adalah, karena Rasulullah saw dalam haditsnya hanya memerintahkan kepada pihak laki-laki yang melakukan jima` dengan istrinya pada siang Ramadlan untuk membebaskan budak, jika tidak mampu puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu juga maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin.

 Yang diwajibkan membayar kaffarat hanya suami, padahal jelas dalam kasus ini pihak perempuan juga terlibat di dalamnya. Saran kami, ikuti pendapat yang pertama sepanjang bisa dilakukan. Karena jika kita mengikuti pendapat pertama, maka kita juga mengakomodir pendapat kedua. 

Di samping itu pendapat pertama adalah pendapat yang diikuti mayoritas ulama.

Baca Juga: Begini Niat dan Bacaan Doa Untuk Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Nifas, Serta Haid Lengkap Dengan Terje

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x