Berhubungan Intim di Siang Hari Pada Saat Berpuasa Siapakah Yang Harus Didenda? Yuk Simak Penjelasannya Beriku

- 31 Maret 2023, 11:00 WIB
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk.
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk. /pixabay.com

KILASCIMAHI - Siapakah yang harus didenda jika melakukan hubungan intim di siang hari ketika puasa? Berikut penjelasannya menurut islam.

Salah satu hal yang membatalkan puasa yakni melakukan hubungan intim.

Lalu bagaimanakah jika sudah terlanjur melaksanakan hubungan intim? Siapakah yang harus didenda apakah suami atau istri? 

Baca Juga: Boleh Gak Ya Berhubungan Badan Ketika Menstruasi? Yuk Simak Penjelasannya

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai siapakah yang harus didenda jika melakukan hubungan intim di siang hari pada saat berpuasa, dilansir dari laman islam.nu.or.id

Berhubungan badan yang dilarang dan membatalkan puasa adalah hubungan yang dilakukan siang hari, dan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat. Larangan ini tidak berlaku untuk hubungan badan yang dilakukan pada malam hari. 

Yang menjadi persoalan apakah pihak perempuan yang melakukan hubungan di siang hari itu juga berhak mendapatkan kaffarat atau hanya pihak lelaki saja? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. 

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia wajib membayar kaffarat.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x