Usai Jumatan, Masyarakat Dihimbau Gelar Shalat Ghaib Untuk Korban Gempa Turki, Ini Syarat dan Tata Caranya

- 10 Februari 2023, 11:13 WIB
Usai Jumatan masyarakat dihimbau gelar sholat gaib untuk korban gempa Turki
Usai Jumatan masyarakat dihimbau gelar sholat gaib untuk korban gempa Turki /Instagram/@sobat_reminder/
KILASCIMAHI - Kemenag menghimbau untuk melaksanakan shalat gaib untuk para korban gempa Turki usai shalat Jum'at, berikut tata cara dan juga syarat sah nya.

 

Seperti kita ketahui, pada Senin 6 Februari 2023 Turki diguncang oleh gempa yang cukup dahsyat sehingga memakan korban jiwa sebanyak 20.000 lebih.
 
Maka dari itu Kemenag pun menghimbau agar melaksanakan shalat gaib. Lalu apa saja syarat sah untuk bisa melaksanakan shalat gaib ini? Yuk simak ulasannya berikut ini.
 
Seperti diketahui, korban meninggal dunia akibat Gempa Turki dan Suriah hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 20.000 jiwa, dan kemungkinan masih terus bertambah karena evakuasi dan pencarian korban masih terus dilakukan.
 
 
Gempa Turki dan Suriah ini merupakan mega gempa karena memiliki kekuatan magnitudo 7,8.
 
Gempa Turki ini terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dini hari waktu setempat. 
Tentunya gempa Turki ini juga menjadi duka seluruh umat muslim di dunia, termasuk Indonesia
 
Bahkan Kementerian agama memberi imbauan kepada umat muslim di Indonesia untuk Salat Ghaib setelah Salat Jumat tanggal 10 Februari 2023.
 
"Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban meninggal dunia pada gempa bumi Turki dan Suriah, maka kami mengimbau agar umat Islam di Indonesia melaksanakan salat ghaib setelah Salat Jumat pada 10 Februari 2023,"ujar Dr.H.Adib,M.Ag sebagai direktur urusan agama islam dan pembinaan syariah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI yang dikutip kilascimahi.com dari Instagram resmi @kemenag_ri.
 

Syarat Sah Shalat Ghaib

 

Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:
 
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
 
 
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.
 

Tata Cara dan Rukun Shalat Ghaib

 

 
Rukun shalat Ghaib tak ada bedanya dengan rukun shalat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya.
 
Berikut ini tujuh rukun shalat Ghaib yang harus dilakukan:
 
- Pertama, berniat, seperti umumnya shalat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.
 
Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa negara Turki, maka lafal niatnya adalah:
                                               أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
 
Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
 
Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di ‘Turki’yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
 
Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.
 
- Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh shalat dengan cara yang dimampuinya.
 
- Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, shalatnya tetap sah. Terpenting ia tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu membatalkan, atau dalam pengulangan bacaan takbir ia tak mengangkat tangannya sebagaimana empat takbir sebelumnya. 
 
Jadi, jika diyakini membatalkan, atau seiring menambah bacaan takbir juga mengangkat tangan, maka shalatnya batal.
 
- Keempat, membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda: “Amarana Rasûlullâhi shalallâhu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi fâtihatil kitâb ‘alâ janâzah" (Rasulullah saw memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat shalat jenazah). (HR Ibnu Majah).
 
- Kelima, membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal dengan membaca, Allahummâ shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad. Namun yang paling sempurna adalah membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam shalat.
 
- Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:
 
 
 اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
 
 
Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.
 
Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
 
- Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut:
 
 “Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû” (Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).
 
Demikian ulasan mengenai tata cara dan juga syarat sah melaksanakan shalat gaib untuk para korban gempa di Turki.
 
 
 
 
 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x