Masih Keburu untuk Baca Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2022, Lengkap dengan Tata Cara dan Dalil

- 12 Agustus 2022, 06:04 WIB
Baca niat puasa Ayyamul Bidh di bulan Muharram 2022 ini
Baca niat puasa Ayyamul Bidh di bulan Muharram 2022 ini //pexels

KILASCIMAHI - Masih keburu untuk baca niat puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2022 dan simak tata cara serta hukum dan dalilnya.

Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang membaca niatnya bisa saat malam hari atau pagi hari selama belum melakukan aktivitas yang membatalkan.

Oleh karena itu, buruan baca niat puasa Ayyamul Bidh di bulan Muharram 2022 ini, simak tata cara serta hukum dan dalilnya.

Bulan Muharram merupakan bulan yang istimewa karena amal ibadah, termasuk puasa Ayyamul Bidh akan memperoleh balasan yang berlipat ganda.

Baca Juga: Lakukan Puasa Tiga Hari Dapatkan Pahala Puasa Satu Tahun, Mau? Lafalkan Niat Puasa Ayyamul Bidh

Berikut ulasan KilasCimahi.com mengenai bacaan niat dan tata cara puasa Ayyamul Bidh, dilansir dari islam.nu.or.id

Ayyamul Bîdh secara bahasa bermakna hari-hari cerah. Namun maksud sebenarnya adalah hari yang malam sebelumnya cerah tersinari oleh bulan. Yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah.

Semisal setiap tanggal 13, 14, dan 15 Syawal, Dzulqa’dah, dan semisalnya. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, h. 269).

Adapun hikmah puasa Ayyamul Bidh adalah bahwa ketika malam-malam tersebut sangat terang maka sangat pantas seluruh siangnya digunakan untuk beribadah. Karenanya disunnahkan puasa Ayyamul Bidh.

Ada pula ulama yang mengatakan, hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada hari-hari tersebut, sementara Allah telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunnahkan puasa Ayyamul Bidh. (Nuruddin bin Abdil Hadi as-Sindi, Hâsyiyyatus Sindi ‘alân Nasâ’i, [Aleppo, Maktabatul Mathbû’atil Islâmiyyah, 1406 H/1986 M], tahqiq: Abdul Fatah Abu Ghaddah, juz IV, h. 221).

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah