Belum Mandi Wajib Usai Berhubungan Suami Istri, Tetap Lakukan Sholat Dengan Syarat Ini Kata Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini /Al Barjah TV

KILASCIMAHI - Belum mandi wajib karena dingin usai berhubungan suami istri, laksanakan saja sholat kata Buya Yahya.

Untuk diketahui, mandi wajib bagi yang sudah berhubungan suami istri harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat, jika tidak dilakukan sholatnya tidak sah.

Tapi saat ini suhu sangat dingin, mandi wajib atau mandi junub setelah berhubungan suami istri pada pagi hari itu dirasa berat, badan tidak terasa sehat.

Salah satu solusi untuk mengganti kewajiban mandi wajib itu adalah tayamum. Tapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bisa melaksanakan tayamum sebagai pengganti mandi wajib atau junub.

Baca Juga: Apa Hukumnnya Sholat Tapi Belum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Dijelaskan Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul "Cara Mandi Wajib Di Musim Dingin - Buya Yahya Menjawab", diunggah pada 27 Februari 2018, disebutkan bahwa tayamum bisa menggantikan kewajiban mandi wajib atau junub.

Buya mengatakan, pada dasarnya tidak akan sah sholat seorang muslim setelah melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah melakukan mandi junub.

Mandi junub ini pun tidak dapat digantikan dengan wudhu biasa seperti saat hendak sholat.

"Wudhu tidak cukup. Wudhu itu disunahkan kalau berhubungan suami istri lalu belum sempat mandi, hanya ingin tidur malam, biar tidurnya tidak dalam keadaan junub murni, maka mengambil air wudhu. Bukan orang haid ya. Tapi tetep bukan digunakan untuk sholat," terang Buya.

Tapi, kata Buya, ada sebagian orang-orang yang tidak dapat melakukan mandi junub, apakah karena suhu yang sangat dingin, kondisi tubuhnya, atau memang sedang sakit.

Baca Juga: Bolehkah Tetap Puasa Tapi Lupa Mandi Wajib atau Junub, Lakukan Hal Ini, Kata Ustadz Abdul Somad

Untuk kasus demikian, Buya mengatakan, mandi junub dapat digantikan dengan bertayamum.

"Kalau memang Anda mandi kedinginan karena memang ada orang yang model kedinginan, kesentuh air itu ga kuat, dan betul-betul berat kalau kesentuh air, biarpun air hangat nempel di jasad jadi dingin," ucapnya.

"Dia ga mampu mandi karena dinginnya, atau dia demam. Maka selagi benar tidak mampu, yang ngukur adalah dirimu sendiri, maka boleh bertayamum," imbuhnya.

Tata cara tayamum untuk menggantikan mandi junub sama seperti tata cara tayamum untuk menggantikan wudhu saat akan sholat.

"Tayamum caranya bagaimana? Ambil debu, taruh di koran atau di meja, ambil dengan kedua telapak tangan, niat saya tayamum untuk diperkenankan sholat, langsung diusap wajahnya kemudian diusap tangannya. Bukan gulung-gulung di debu," terangnya .

Baca Juga: Eks Gelandang Persib Bandung Eka Ramdani Cerita Menjadi Tukang Jagal Hewan Qurban di Seminar Sembelih Halal

Buya melanjutkan, usai melakukan tayamum, maka sholatnya kemudian akan menjadi sah, bahkan tidak perlu lagi mengulangnya dengan mandi.

"Setelah tayamum ga usah diganti lagi, selesai sholatnya juga sah, ndak perlu ngulang dengan mandi besoknya, karena tayamummu kan ada sebab, dan sebabnya karena sakit, selesai, itu menggantikan mandi 100 persen," terangnya.

Dengan kemudahan yang diberikan dalam Islam tersebut, Buya mengingatkan agar jangan sampai umat Islam meninggalkan sholat dengan alasan tidak dapat mandi junub.

Alasan itu juga tidak boleh dipakai para istri untuk menolak melayani suami.

"Islam itu mudah, jangan sampai tidak melakukan sholat, jangan gara-gara suka kedinginan lalu tidak melayani suami, tersiksa itu suami," ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: Baca Sekarang! Niat Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2022, Lengkap Dengan Tarwiyah dan Hari Arafah

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai tayamum bisa menggantikan mandi wajib bagi yang akan sholat usai berhubungan suami istri.
***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah