KILASCIMAHI - Salah satu kewajiban menjelang akhir bulan Ramadhan yang harus ditunaikan adalah membayar zakat fitrah.
Berikut ini bacaan zakat fitrah, untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, dan perempuan hingga orang yang diwakilkan.
Tak hanya mengetahui bacaan niat, pahami juga tata cara membayar zakat fitrah.
Dalam tata cara membayar zakat fitrah, yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Jangan Lupa Baca Dzikir 'Subhanal Malikil Quddus' Setelah Witir, dan Doa Setelah Sholat Tarawih
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."