Hukum Wanita Muslimah Sholat Tarawih Berjamaah Dimasjid; Boleh, Asal Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini

12 Maret 2024, 21:11 WIB
ilustrasi hukum wanit amuslimah sholat tarawih berjamaah di masjid /Unsplash.com/@Mufid Majnun

KILASCIMAHI- Bulan suci Ramadhan telah tiba, salah satu yang disunnahkan untuk dilaksanakan di bulan mulia ini adalah sholat sunnah tarawih baik oleh muslim laki-laki maupun wanita muslimah

Namun masih banyak yang belum tahu mengenai hukum bagi wanita muslimah melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah tanpa berjamaah di masjid

Berikut ini rangkuman penjelasan ulama mengenai hukum bagi wanita muslimah untuk melaksanakan sholat  tarawih di rumah sendiri 

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tarawih Sendiri Di Rumah Bagi Wanita? Berikut ulasan Hukum Dan Tata Cara Pelaksanaannya

Shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun tentu saja melaksankan sholat berjamaah juga diperbolehkan bagi wanita dengan syarat apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah.

Baca Juga: Reomendasi Tempat Bukber Murah Dan Enak Di Mataram

Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut Bacaan Niat Sholat Tarawih Untuk Imam Dan Makmum Lengkap Dengan Terjemahannya

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Tradisi Menyalakan Meriam Untuk Sambut Ramadhan Di Qatar? Yuk Pelajari Bebebrapa Tradisi Unik Lainnya

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)


Demikianpenjelasan mengenai hukum wanita muslimah melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah dengan syarat-syarat apabila ingin pergi ke masjid berjamaah **

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler