Ini Niat Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan Dan Hukum Membayar Secara Online

16 April 2023, 02:36 WIB
Niat bacaan niat zakat fitrah orang yang diwakilkan dan hukum membayar secara online //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

KILASCIMAHI - Simak niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, serta hukumnya jika membayar secara online.

 

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang dibayarkan setiap menjelang Idul Fitri atau Lebaran.

Selain membayar zakat fitrah untuk sendiri, biasanya membayarkan pula bagi untuk orang yang diwakilkan seperti istri, anak ataupun orang tua.

Lalu, bagaimana niat membayar zakat bagi orang yang diwakilkan.

Baca Juga: Awas, Wanita Jangan Pakai Mukena Warna Warni Saat Tarawih, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Tak hanya itu, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah itu secara online?

Dengan kecanggihan teknologi saat ini, membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi digital.

Meski demikian, masih ada masyarakat yang masih merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar zakat fitrah secara online.

Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2020 menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Berikut 5 Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

Demikian ulasan mengenai bacaan niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan dan hukum membayar secara online.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler