KILASCIMAHI - Jelang akhir bulan Ramadhan kita mesti lakukan salah satu kewajiban ini dengan membayar zakat fitrah.
Berikut bacaan zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, sanak laku-laki dan perempuan hingga orang yang diwakilkan.
Selain mengetahui bacaan niat, pahami juga tata cara membayar zakat fitrah.
Untuk tata cara membayar zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau beras 3,5 liter perjiwa.
Baca Juga: Hati Hati, Membaca Lafaz Sholawat Ini Saat Tarawih Akan Menjadi Dosa, Simak Penjelasan Gus Baha
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."
Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan hingga orang yang diwakilkan, lengkap dengan tata cara membayarkannya.***