KILASCIMAHI - Komisi IV DPRD Jawa Barat menilai Infrastruktur jalan yang berstatus jalan provinsi di wilayah Provinsi Jawa Barat sudah harus dilakukan pembaruan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Buki Wibawa yang menilai bahwa jalan raya dibawah status jalan Provinsi sudah banyak yang rusak dan harus direnovasi total.
"Jadi masa berlakunya habis jalan yang berstatus jalan Provinsi, dan ini perlu direnovasi ulang atau total," jelas Buki Wibawa, Rabu 31 Agustus 2022 di ruang kerjanya di DPRD Jabar.
Buki menambahkan, saat ini, renovasi total belum dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Anggaran renovasi seharusnya ada, hanya dialihkan ke penanganan Covid-19," jelasnya.
Saat ini menurut Buki, beberapa jalan berstatus provinsi, seperti di Indramayu itu perlu perbaikan total.
"Jalan di Indramayu itu bergelombang dan membahayakan masyarakat pengguna jalan," jelasnya.
Selaku anggota Komisi IV DPRD Jabar, Buki sudah mengusulkan ke Dinas Bina Marga, agar renovasi jalan yang habis masa berlakunya bisa dilakukan di tahun 2023.
"Saya pribadi sudah mengusulkan dan mengajukan agar di tahun 2023 jalan berstatus provinsi sudah diperbaharui atau direnovasi," pungkasnya.