Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain:
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. Paspor almarhum dan pengiring jenazah yang masih berlaku;
3. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari rumah sakit;
4. Izin ekspor otoritas setempat;
5. Certification of Sealing (Sertifikat Penyegelan), dan
6. Certification of Embalming (Sertifikat Pembalsaman) dari rumah sakit otoritas.
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.
Baca Juga: Jasad Eril akan Dikebumikan Senin Depan, Ridwan Kamil Ucapkan Syukur atas Ditemukannya
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.