Jasad Eril akan Dibawa Pulang ke Indonesia, Begini Prosedur dan Syarat Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

- 10 Juni 2022, 16:30 WIB
Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, begini persyaratan pemulangan jenazah dari luar negeri
Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, begini persyaratan pemulangan jenazah dari luar negeri /Instagram/@emmerilkahn

KILASCIMAHI - Jasad Eril akhirnya ditemukan, setelah menghilang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis 26 Mei 2022 lalu atau selama 14 hari.

Seperti diketahui, jasad Eril telah ditemukan pada Rabu 8 Juni 2022 pukul 06.50 waktu Swiss atau 11.50 WIB.

Sebelumnya Eril ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, setelah Tim Forensik Kepolisian Cantonal lakukan identifikasi dan penelusuran DNA.

"Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi hasil tes DNA jasad yang ditemukan kemarin adalah Emmeril Kahn Mumtadz," ujar Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad saat konferensi pers yang digelar KBRI Bern secara virtual, Kamis 9 Juni 2022.

Pengadilan setempat memutuskan bahwa pihak keluarga bisa membawa pulang jenazah Eril ke Indonesia.

Saat ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikabarkan telah berada di Swiss untuk mengurus kepulangan jenazah Eril.

Baca Juga: Penyebab Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Sulit Ditemukan saat Pencarian di Sungai Aare, Karena Faktor ini

Namun, untuk memulangkan jenazah seseorang yang sudah meninggal dunia ke negara lain ada syaratnya.

Adapun untuk prosedur dan syarat pemulangan jenazah ke Tanah Air tentu sedikit berbeda karena melibatkan otoritas lintas negara.

Pemulangan jenazah dari luar negeri ke dalam negeri harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan di negara yang bersangkutan, seperti dokumen keimigrasian dan lainnya.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x