2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Berkedok Undangan Bisa Bobol Uang di ATM Hingga Ludes
Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:
1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
2. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
3. Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.
4. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
5. Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru di wilayah DKI Jakarta, seperti dilansir KilasCimahi.com dari situs pintar.bi.go.id.
- Pasar Kopro, Jakarta Barat pukul 13.00 - 14.00 WIB