Catat Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru BI Untuk Lebaran 2023 Wilayah DKI Jakarta, Besok Senin 10 April

- 9 April 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi kas keliling penukaran uang baru BI untuk Lebaran 2023 di DKI Jakarta
Ilustrasi jadwal dan lokasi kas keliling penukaran uang baru BI untuk Lebaran 2023 di DKI Jakarta /Ilustrasi penukaran uang/

KILASCIMAHI - Simak lokasi dan jadwal penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) untuk lebaran di wilayah DKI Jakarta, hari ini, Senin 10 April 2023.

 

Hari ini, masyarakat DKI Jakarta bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ke mobil kas keliling BI sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang akan melakukan penukaran uang baru BI  untuk lebaran 2023 diwajibkan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia.

Selain itu, masyarakat DKI Jakarta yang akan melakukan  pemesanan penukaran uang baru BI untuk lebaran 2023 ini harus memenuhi beberapa persyaratan saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru BI Untuk Lebaran 2023 Wilayah Kota Bandung, Senin 10 April 2023

Aturan pemesanan melalui laman Pintar:
1. Klik link intar.bi.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota dan tanggal penukaran uang baru
3. Isi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
4. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Ketentuan Jumlah Penukaran Uang Baru BI:

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x