Karir Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Hancur, KPI Larang Tampil TV dan Radio Tampilkan Pelaku KDRT

- 1 Oktober 2022, 19:05 WIB
Karir suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hancur KPI Larang TV dan Radio tampilkan pelaku KDRT
Karir suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hancur KPI Larang TV dan Radio tampilkan pelaku KDRT /Instagram.com/@rizkybillar

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, publik figure harus bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, baik ketika tampil di layar kaca maupun kehidupan sehari-harinya.

Oleh karena itu, adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh publik figur meski tidak terlihat di layar kaca dikhawatirkan tetap akan berdampak luas kepada masyarakat.

"Figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Nuning Rodyah.

Selain dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar pun terancam dipenjara dan denda akibat perbuatan KDRT.

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga: Viral Video Pertengkaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Sebelum Terjadi KDRT, Netizen: Inisial R Meresahkan

Demikian ulasan mengenai KPI larang TV dan Radio tampilkan Rizky Billar usai kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah