Karir Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Hancur, KPI Larang Tampil TV dan Radio Tampilkan Pelaku KDRT

- 1 Oktober 2022, 19:05 WIB
Karir suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hancur KPI Larang TV dan Radio tampilkan pelaku KDRT
Karir suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hancur KPI Larang TV dan Radio tampilkan pelaku KDRT /Instagram.com/@rizkybillar

KILASCIMAHI - Karir Rizky Billar sebagai artis terancam hancur usai lakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Selain mendapat banyak kecaman dari netizen, aksi KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora juga disorot para artis.

Tak hanya itu, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI pun melarang TV dan Radio menampilkan suami Lesti Kejora, Rizky Billar.

Pelarangan pelaku KDRT seperti Rizky Billar muncul di TV diumumkan langsung oleh KPI melalui akun instagram @kpipusat.

Baca Juga: Devina Kirana Yang Disebut Selingkuhan Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Ternyata Eks Pacar Billy Syahputra

Bukan hanya Rizky Billar yang melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, pelarangan ini juga berlaku bagi semua pelaku KDRT.

Seperti diketahui, pada Rabu 28 September 2022 malam, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi.

Rizky Billar dilaporkan ke pihak berwajib karena telah melakukan KDRT kepada Lesti.

Kini, dengan tegas KPI melarang Rizky Billar muncul di TV dan radio baik itu sebagai pengisi acara atau penampil.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," pernyataan dari KPI melalui akun Instagram @kpipusat, pada Jumat 30 September 2022.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, publik figure harus bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, baik ketika tampil di layar kaca maupun kehidupan sehari-harinya.

Oleh karena itu, adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh publik figur meski tidak terlihat di layar kaca dikhawatirkan tetap akan berdampak luas kepada masyarakat.

"Figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Nuning Rodyah.

Selain dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar pun terancam dipenjara dan denda akibat perbuatan KDRT.

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga: Viral Video Pertengkaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Sebelum Terjadi KDRT, Netizen: Inisial R Meresahkan

Demikian ulasan mengenai KPI larang TV dan Radio tampilkan Rizky Billar usai kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah