''Para pedagang dan pelaku UMKM ini sulit mengakses ke perbankan karena minimnya informasi atau pendampingan dari pemerintah,''cetus Hijrun.
Tak hanya itu, kata Hijrun, para pedagang dan pelaku UMKM ini pun tidak pernah memperoleh bantuan program dari pemerintah.
Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal Gratis
Fakta mengenai banyaknya pedagang dan pelaku UMKM yang terjerat bank emok ini sampai ke telinga tokoh Kota Cimahi, Budhi Setiawan.
Ia pun berinisiatif untuk membantu para pedagang dan pelaku UMKM tersebut.
''Salah satu yang bisa saya lakukan adalah membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal,''ungkap Budhi Setiawan.
Menurut dia, NIB ini sangat berguna bagi para pedagang ataupun pelaku UMKM untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari informasi yang diperolehnya, saat ini salah satu syarat utama untuk mengajukan KUR adalah pelaku UMKM harus memiliki NIB.
''Setidaknya jika bisa memperoleh pinjaman KUR dengan nominal Rp 25 juta, para pedagang dan pelaku UMKM bisa memperoleh tambahan modal dan tak lagi berhutang ke bank emok,''jelas Caleg DPRD Jabar dari Partai Golkar ini.