Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru BI Untuk Lebaran 2023 Wilayah Cimahi dan Bandung Hari Ini

- 19 April 2023, 00:10 WIB
Jadwal dan lokasi penukaran uang baru BI melalui mobil kas keliling untuk wilayah Cimahi dan Bandunf
Jadwal dan lokasi penukaran uang baru BI melalui mobil kas keliling untuk wilayah Cimahi dan Bandunf /pintar.bi.go.id/

KILASCIMAHI - Catat lokasi dan jadwal penukaran uang baru BI untuk lebaran 2023 di wilayah Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung,   hari ini, Rabu 19 April 2023.

 

Masyarakat Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung yang ingin melakukan penukaran uang baru emisi 2022 bisa melakukannya di mobil kas keliling BI dengan menyimak jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan hari ini.

Meski demikian, masyarakat Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung yang akan melakukan penukaran uang baru BI  untuk lebaran 2023 diwajibkan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung yang akan melakukan  pemesanan penukaran uang baru BI untuk lebaran 2023 ini harus memenuhi beberapa persyaratan saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Kapan Sholat Lailatul Qadar Di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Bacaan Niat, Tata Cara dan Jumlah Rakaat

Aturan pemesanan melalui laman Pintar:
1. Klik link pintar.bi.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota dan tanggal penukaran uang baru
3. Isi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
4. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Ketentuan Jumlah Penukaran Uang Baru BI:

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah