''Anak yang bermasalah dengan hukum itu bukan hanya pelaku, melainkan juga korban dan saksi,''jelas dia.
Khusus untuk Kota Cimahi, kata dia, saat ini terdapat sedikitnya 102 ABH. Ini belum termasuk dengan ABH yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat, yang juga dirujuk untuk ditangani di PRSABH-BM Mekar Mandiri ini.
Untuk ABH kategori pelaku, H Diki menjelaskan, kebanyakan merupakan merupakan pelaku dalam kasus narkoba, geng motor, pencurian dan pelecehan seksual, pemalakan, tawuran, hingga trafficking.
''Yang masuk kategori ABH itu usia 6-17 tahun. Jadi cukup memprihatinkan juga,''jelas dia.
Sedangkan untuk ABH kategori korban, Diki menambahkan, kebanyakan merupakan korban pelecehan seksual.
Khusus untuk saksi, tambah Diki, ada beberapa yang menjadi saksi kasus pembunuhan.
Jadi, kata Diki, pelaku, saksi maupun korban ini dirujuk oleh Lapas, kepolisian ataupun Dinsos untuk memperoleh konseling di PRSABH-BM ini.
''Semua ABH ini mendapatkan konseling secara gratis. Tentunya, dipisahkan antara pelaku, korban ataupun saksi,''jelas Diki.
Selain konseling, PRSABH-BM ini juga menyediakan assesor. Baik itu konselor ataupun assesor, tambah Diki, semuanya sudah bersertifikat.
Khusus konselor harus memiliki sertifikasi dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan BNN jika berhubungan dengan narkoba.