Pantesan Langka, Minyak Goreng 1,1 Juta Liter Di Timbun Di Gudang

- 20 Februari 2022, 10:00 WIB
Pantesan langka, 1,1 juta liter minyak goreng di timbun di gudang. Satgas Pangan Polri akan mendistribusikannya ke pasar bersama pemerintah
Pantesan langka, 1,1 juta liter minyak goreng di timbun di gudang. Satgas Pangan Polri akan mendistribusikannya ke pasar bersama pemerintah /Humas Polda NTB/

KILASCIMAHI - Kecurigaan bahwa kelangkaan minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia akibat ulah penimbun terbukti.

Beberapa waktu lalu, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan keberadaan 1,1 juta liter minyak goreng di salah satu Gudang di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 18 Februari 2022.

Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan pendistribusian atas temuan minyak goreng sebanyak 1,1 juta liter ini.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip KilasCimahi.com dari Antara pada Minggu, 20 februari 2022.

Baca Juga: Hey Penimbun Minyak Goreng, Polisi Siap Tangkap dan Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Adapun minyak goreng hasil timbunan yang ditemukan Satgas Pangan Polri, menurut Karo Penmas Ahmad Ramadhan akan segera disalurkan ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya dengan harga yang wajar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri memperingatkan para pelaku bisnis yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melanggar hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Para pelaku bisnis yang melakukan penimbunan dan terbukti bersalah, kata Ramadhan, akan dijerat pasal perundang-undangan dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar

Baca Juga: Puluhan Warga Kembali Antri Minyak Goreng Murah, Belinya Dibatasi Hanya Satu Kantong Per Orang

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” katanya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah