Polisi Naikkan Kasus Aplikasi Binomo Jadi Penyidikan, Crazy Rixh Medan, Indra Kenz Jadi Tersangka?

- 18 Februari 2022, 19:41 WIB
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz terancam jadi Tersangka usai polisi menaikkan status pe nyelidikan menjadi penyidikan terkait aplikasi Binomo
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz terancam jadi Tersangka usai polisi menaikkan status pe nyelidikan menjadi penyidikan terkait aplikasi Binomo /PMJNews

KILASCIMAHI -Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam menjadi tersangka. Hal ini lantaran tim Penyidik Polri menaikkan status perkara dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Crazy Crich asal Medan Indra Kenz ikut menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Jumat 18 Februari 2022

Ramadhan menerangkan, para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Crazy Rich Medan, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Maaf Karena Sering Bikin Konten Binary Option

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sumber : PMJNews

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah