'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022. Silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'
Ciri lainnya, yakni memiliki simbol ceklis hijau.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS Tanpa Test CPNS 2022, Ikuti Pendaftaran IPDN, Simak Alur Penerimaanya
Sementara itu, jika mempunyai permasalahan lain, yang ingin ditanyakan dapat klik 'FAQ' pada Portal tersebut.
Jika sudah mendapat undangan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Kemudian, langsung mengunggah berkas.
Syarat administrasi atau berkas terdapat dalam surat edaran 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.
Berikut Berkas administrasi yang harus diunggah.
1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi).
Mahasiswa yang berijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).