Baru Ketahuan, Ini Alasan Yang Membedakan Denda Mall Langgar Prokes Hanya 500 Ribu dan Tukang Bubur 5 Juta

- 8 Februari 2022, 09:10 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung dan hanya menerima sanksi denda Rp 500 ribu. Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung dan hanya menerima sanksi denda Rp 500 ribu. Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta //Instagram/@andreli-48/

KILASCIMAHI - Baru Ketahuan, Ini alasan yang menyebabkan adanya perbedaan besaran denda atas pelanggaran protokol kesehatan kepada mall dengan tukang bubur.

Belum lama ini, sebuah mall di Kota Bandung didenda Rp 500 ribu karena melanggar aturan kerumunan saat pertunjukan barongsai pada Hari Raya Imlek 2022.

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi merasa aneh dengan penerapan denda yang terlalu kecil ini. Jauh lebih kecil dibanding denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya yang dendanya mencapai Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan mengapa denda kepada mall hanya Rp500 ribu.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ucap Rasdian, belum lama ini.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Aneh Sanksi Pelanggaran Prokes Covid 19: Mall Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

Jika merujuk Perwal 103 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan bahwa denda maksimal yang diberikan kepada pelanggar adalah Rp500 ribu.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 38 ayat 4 Perwal 103 Tahun 2021 yang berbunyi "denda administratif, paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Sedangkan tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang dijatuhi denda Rp5 juta pada Juli 2021 silam menggunakan aturan yang berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis tukang bubur yang melanggar aturan dine in saat PPKM dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca Juga: Luhut Minta Lansia Usia Diatas 60 Tahun Tidak Keluar Rumah, Netizen: Opung Umurnya Berapa?

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

Dengan demikian, memang ada perbedaan aturan denda yang dibebankan kepada manajemen mall dan tukang bubur di Tasikmalaya.***

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah