Dedi Mulyadi Aneh Sanksi Pelanggaran Prokes Covid 19: Mall Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

- 8 Februari 2022, 08:05 WIB
Dedi Mulyadi sebut pemerintah masih timpang dalam menegakkan aturan lebih  tegas ke masyarakat menengah bawah
Dedi Mulyadi sebut pemerintah masih timpang dalam menegakkan aturan lebih tegas ke masyarakat menengah bawah /Instagram/@dedimulyadi71

KILASCIMAHI - Dedi Mulyadi heran dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Dedi Mulyadi, sanksi pelanggaran prokes Covid 19 ini telah membuat kecewa publik.

Pemerintah, kata Dedi Mulyadi, masih menerapkan hukuman yang tegas kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Memang sanksi pelanggaran prokes membuat publik kecewa, karena penegakan hukum lebih tegas pada level bawah," ujar Dedi Mulyadi, dikutip KilasCimahi.com dari Antara, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gerebek Rumah Bedeng Penjual Miras kepada Anak-anak

Dedi Mulyadi menilai, meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah berpotensi terjadi pelanggaran prokes yang berujung pada sanksi.

Dia pun mencontohkan kasus pelanggaran prokes pertama yakni konser musik dari penyanyi Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan.

Acara tersebut memicu keramaian penonton di objek wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Kondisi serupa terjadi di Kota Bandung tepatnya di mal Festival Citylink saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

"Dari dua contoh pelanggaran prokes tersebut, saya melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda," ujarnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah