Baru Ketahuan, Ini Alasan Yang Membedakan Denda Mall Langgar Prokes Hanya 500 Ribu dan Tukang Bubur 5 Juta

- 8 Februari 2022, 09:10 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung dan hanya menerima sanksi denda Rp 500 ribu. Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung dan hanya menerima sanksi denda Rp 500 ribu. Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta //Instagram/@andreli-48/

Baca Juga: Luhut Minta Lansia Usia Diatas 60 Tahun Tidak Keluar Rumah, Netizen: Opung Umurnya Berapa?

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

Dengan demikian, memang ada perbedaan aturan denda yang dibebankan kepada manajemen mall dan tukang bubur di Tasikmalaya.***

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah