Keren, Karang Taruna Karya Muda Kota Cimahi, Satu-Satunya Karang Taruna Di Indonesia Yang Miliki Layanan ABH

28 September 2022, 09:14 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Karya Muda Pasirkaliki, Cimahi, H Diki Purnama di Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Bermasalah Dengan Hukum Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) Mekar Mandiri. /riffa anggadhitya/kilascimahi.com/

KILASCIMAHI - Keren, Karang Taruna Karya Muda Kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi menjadi satu-satunya karang taruna di Indonesia yang memiliki layanan untuk anak bermasalah dengan hukum.

Layanan ini bernama Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Bermasalah Dengan Hukum Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) Mekar Mandiri.

Sedikitnya, ratusan anak bermasalah dengan hukum memperoleh konseling di PRSABH BM Karang Taruna Karya Muda.

Hal ini diungkapkan Ketua Karang Taruna Karya Muda, Nurlaila.

''PRSABH BM ini merupakan salah satu program dari Karang Taruna Karya Muda,''ungkap Nurlaila belum lama ini.

Baca Juga: Khitanan Massal Istimewa Ala Karang Taruna Karya Muda Kota Cimahi: Hajatan Bagi Anak Kurang Mampu di BBKT 2022

Ditambahkan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Karya Muda, H Diki Purnama, menjadi PRSABH-BM ini memiliki perjalanan yang cukup panjang.

''PRSABH-BM Mekar Mandiri ini dimulai sejak 2012 lalu,''jelas dia.

Karang Taruna, kata dia, merupakan garda terdepan organisasi kepemudaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menangani masalah sosial di masyarakat, khususnya di kalangan pemuda.

Tapi, kata dia, persoalan sosial ini cukup banyak. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk fokus dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan anak bermasalah dengan hukum.

''Anak yang bermasalah dengan hukum itu bukan hanya pelaku, melainkan juga korban dan saksi,''jelas dia.

Khusus untuk Kota Cimahi, kata dia, saat ini terdapat sedikitnya 102 ABH. Ini belum termasuk dengan ABH yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat, yang juga dirujuk untuk ditangani di PRSABH-BM Mekar Mandiri ini.

Untuk ABH kategori pelaku, H Diki menjelaskan, kebanyakan merupakan merupakan pelaku dalam kasus narkoba, geng motor, pencurian dan pelecehan seksual, pemalakan, tawuran, hingga trafficking.

''Yang masuk kategori ABH itu usia 6-17 tahun. Jadi cukup memprihatinkan juga,''jelas dia.

Sedangkan untuk ABH kategori korban, Diki menambahkan, kebanyakan merupakan korban pelecehan seksual.

Khusus untuk saksi, tambah Diki, ada beberapa yang menjadi saksi kasus pembunuhan.

Jadi, kata Diki, pelaku, saksi maupun korban ini dirujuk oleh Lapas, kepolisian ataupun Dinsos untuk memperoleh konseling di PRSABH-BM ini.

''Semua ABH ini mendapatkan konseling secara gratis. Tentunya, dipisahkan antara pelaku, korban ataupun saksi,''jelas Diki.

Selain konseling, PRSABH-BM ini juga menyediakan assesor. Baik itu konselor ataupun assesor, tambah Diki, semuanya sudah bersertifikat.

Khusus konselor harus memiliki sertifikasi dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan BNN jika berhubungan dengan narkoba.

Baca Juga: 3 Nama Bersaing Jadi Pj Walikota Cimahi, Menggantikan Ngatiyana Yang Segera Habis Masa Jabatan, Siapa Saja?

Para konselor dan assesor ini, tambah Diki, akan memberikan pemahaman dan penyadaran kepada para pelaku, korban maupun saksi supaya bisa kembali hidup normal.

Jika pelayanan konseling dan assesor ini dinilai tidak cukup, para ABH ini bisa dirujuk ke psikiater atau psikolog.

''Targetnya mengembalikan mereka kembali ke rumah orang tua dan hidup normal,''jelas dia.

Diki berharap ke depan terdapat peningkatan peran aktif para pemuda di Pasirkaliki maupun di Kota Cimahi secara umum untuk bersama-sama menanganai persoalan sosial yang ada.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler