KILASCIMAHI - Untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, Samsat Kota Cimahi setiap hari keliling ke berbagai titik. Jemput bola untuk melayani masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
Adapun syarat-syaratnya:
E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
BPKB asli-foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
Baca Juga: Pemkot Cimahi Lamban Sosialisasikan Minyak Murah, Anggota DPRD: UMKM dan Masyarakat Dirugikan
STNK asli
Bukti pelunasan PKB dan SDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Dikutip Kilas Cimahi dari laman bapenda.jabarprov.go.id, untuk hari ini Senin 24 Januari 2022, lokasi pelayanan Samsat Keliling, dan Samsat Gendong ada di:
Senin 09.00–13.30 Kelurahan Melong Blok IV
Pada saat di lokasi nanti, masyarakat diharapkan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
Waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. ***