Pemkot Cimahi Lamban Sosialisasikan Minyak Murah, Anggota DPRD: UMKM dan Masyarakat Dirugikan

- 23 Januari 2022, 10:42 WIB
Harga Minyak goreng melambung, pemerintah disebut permainkan iuran petani kelapa sawit/
Harga Minyak goreng melambung, pemerintah disebut permainkan iuran petani kelapa sawit/ /Kabar Cirebon/Tati P/

KILASCIMAHI - Anggota DPRD Kota Cimahi merasa aneh dengan sikap Pemkot Cimahi yang belum bisa merealisasikan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan minyak goreng murah untuk masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, minyak goreng yang dijual pedagang di sejumlah pasar tradisional Kota Cimahi masih di harga lama, yakni Rp 19.000 hingga Rp19.500 per liter.

"Untuk minyak goreng saya masih jual Rp 19.500 per liter, karena biasanya ada dari pemerintah pusat yang berkunjung kesini untuk menstabilkan harga, tapi kan sekarang mah belum," ungkap Nining, pedagang di Pasar Cimindi Jalan Mahar Martanegara, Jumat 21 Januari 2022.

Menurutnya, minyak goreng yang dijualnya masih harga lama, jika ia harus menjual sesuai yang ditetapkan pemerintah, maka akan rugi.

"Ya rugilah kalau harus menjual dengan harga sekarang, sementara kita belinya dengan harga mahal," ujarnya.

Baca Juga: Kurangi Beban Masyarakat, Lazis Darul Hikam Gelar Pasar Berkah, Minyak Goreng Rp 10 Ribu per Liter

Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Eko Sugianto, menilai bahwa Pemerintah Kota Cimahi lamban dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar tradisional di Kota Cimahi mengenai penerapan harga minyak goreng murah.

''Pemerintah Kota Cimahi diminta segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah,''jelas Eko kepada Kilas Cimahi, Minggu 23 Januari 2022.

Ditambahkan Eko, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 19 ribu per liter.

Padahal Pemerintah Pusat telah menyatakan bahwa harga minyak goreng murah Rp 14 ribu per liter ini harusnya sudah berlaku sejak 19 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x