Berikut ini cara-cara membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id.
1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Formulir Pendaftaran” di pojok kanan atas.
2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.
3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.
4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.
5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan unggah pas foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.
6. Melengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian mengunggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.
7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.
8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SKCK online adalah Rp 30 ribu.