Kini Kamu Bisa Membuat SKCK Secara Online, Tentunya Menjadi Lebih Mudah!

- 3 Desember 2022, 15:37 WIB
Cara pembutan SKCK online
Cara pembutan SKCK online /skck.polri.go.id/
KILASCIMAHI - Kini kamu bisa membuat SKCK hanya dari rumah saja dengan cara online, berikut ulasannya.
 
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika kamu ingin melamar pekerjaan.
 
Biasanya jika ingin membuat SKCK diharuskan mengunjungi kantor polisi. Namun kali ini cukup dari rumah saja kamu sudah bisa membuat SKCK.
 
Seperti kita ketahui, Rekrutmen Bersama BUMN batch 2 dibuka dari 1-7 Desember 2022.
 
Laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menjelaskan, pelamar yang mengikuti proses rekrutmen BUMN harus memperhatikan persyaratan, termasuk melampirkan SKCK dari kepolisian.
 
Tapi, kalau dulu mengurus SKCK zaman dulu cukup ribet, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili secara online.
 
 
Fasilitas pembuatan SKCK online ini dikembangkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.
 
Meski pengajuan SKCK secara online, ada beberapa hal yang membuat pemohon harus datang ke kantor Polsek/Polres seperti pengambilan rumus sidik jari atau mengambil SKCK yang sudah jadi.
Cara Membuat SKCK Online
 
Berikut ini cara-cara untuk membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id
 
1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.
 
2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.
 
3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.
 
 
Cara Membuat SKCK Online
 
Berikut ini cara-cara untuk membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id.
 
1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.
 
2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.
 
3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.
 
4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.
 
5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah pas foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.
 
6. Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.
 
7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.
 
8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.
 
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu.
 
Setelah membayar, pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK.
 
 
Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK secara online, menjadi lebih mudah.

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x