Gibran Tegaskan IKN Tak Bebani Kas Negara : Dari APBN Cuma 20 Persen

- 25 Desember 2023, 19:02 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebut pembangunan IKN Diperkirakan Butuh Anggaran Rp 466 triliun, Ketahui Dari APBN Hanya 20 persen
Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebut pembangunan IKN Diperkirakan Butuh Anggaran Rp 466 triliun, Ketahui Dari APBN Hanya 20 persen /@ikn/

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.

 Baca Juga: Pemilu Belum Usai, Warga Cimahi Khawatir Toren Air Pemberian Caleg Diambil Lagi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN. ***

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah