Selain Rekayasa KK, Aa Maung Temukan Modus Kecurangan Terbaru Pelaksanaan PPDB Jabar 2024

- 11 Juni 2024, 23:30 WIB
PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar 2024 /ppdb.jabarprov.go.id/Screenshot

Salah satu dokumen pendukung untuk menunjukkan jarak antara sekolah tujuan dengan rumah calon peserta didik ini adalah kartu keluarga (KK).

Dalam persyaratan khusus jalur zonasi atau prioritas jarak terdekat, Kartu Keluarga harus bisa menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

''Ada beberapa oknum orang tua yang mengakali dengan cara memanipulasi KK,''ungkap Aa Maung.

Aa Maung pun mencoba mengilustrasikan modus yang oknum orang tua calon peserta didik lakukan.

Orang tua A punya anak 1 beserta istri tinggal sesuai KK dan KTP di JI Riung Bandung.

Lalu pindah KK ke Jl Kalimantan, isi di KK diantaranya orang tua A sebagai Kepala Rumah Tangga, istri dan anak ditambah 1 orang ponakan / numpang (family lain).
Tercetaklah lg KK Asli tersebut tertanggal 10 Januari 2024.

Kemudian di scan dan tahunnya di ubah jadi 10 Januari 2023 atau mundur 1 tahun supaya sesuai dengan persyaratan PPDB.

Aslinya yang tercetak 10 Januari 2023 diubah lagi karena 1 orang ponakan (family lain) dikeluarkan dari KK tersebut.

Kemudian muncul lah KK baru tertanggal 25 Januari 2024 dengan isi KK (orang Tua A, Istri dan Anak).

Baca Juga: Sudah Terdaftar Atau Belum Di PPDB Jabar 2024, Berikut Cara Ceknya !

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah