Peringkat Di Jalur Zonasi Sama Dalam PPDB Jabar 2024, Panitia Akan Pilih Calon Peserta Didik Kriteria Ini

- 10 Juni 2024, 09:42 WIB
Ini cara Panitia PPDB Jabar 2024 di sekolah tujuan menyeleksi calon peserta didik yang memiliki peringkat sama dalam jalur zonasi
Ini cara Panitia PPDB Jabar 2024 di sekolah tujuan menyeleksi calon peserta didik yang memiliki peringkat sama dalam jalur zonasi /Riffa Anggadhitya /

1) Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
2) Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan Orang Tua/menumpang keluarga lain/Wali berlaku ketentuan:
a) Nama Wali sesuai yang tercantum pada rapor/ijazah;
b) Jika menetap dengan wali karena Orang Tua meninggal, wajib melampirkan surat kematian dari pihak berwenang yang menerbitkan surat kematian sesuai domisili Orang Tua meninggal;
c) Jika menetap dengan Wali karena perceraian, wajib melampirkan surat cerai dari pihak yang menerbitkan surat perceraian;
d) Wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan menerima, dan surat kuasa pengasuhan dari orang tua calon peserta didik.

Sekolah pilihan

Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian.

Baca Juga: Siapkan Diri Mendaftar Di PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Awali Dengan Mengecek Kuota Sekolah Tujuan, Ini Caranya

Seleksi jalur prioritas terdekat

Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.

Dengan demikian, baik melalui jalur zonasi SMA maupun jalur prioritas terdekat SMK, seleksi bagi yang memiliki jarak yang sama adalah calon peserta didik yang memiliki usia yang lebih tua yang akan diterima jika kuotanya terbatas.

Demikian ulasan mengenai cara seleksi jalur zonasi dan jalur prioritas terdekat dalam PPDB Jabar 2024.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah