Persyaratan khusus Jalur Prestasi pada SMK terdiri dari:
1) Prestasi nilai rapor: dokumen rapor yang memuat nilai rapor semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
2) Prestasi Kejuaraan: dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik paling lama 3 (tiga) tahun, paling cepat 6 (enam) bulan
Sekolah Pilihan
Calon peserta didik dapat memilih sekolah sebagai berikut:
1) Nilai rapor umum: 1 (satu) SMK negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA
disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian;
2) Kejuaraan: 1 (satu) SMK negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan , atau 1 SMK dengan 2 (dua) program keahlian.
Seleksi Jalur Prestasi
1Seleksi Jaur Prestasi nilai rapor, berdasarkan pemeringkatan total rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima) pada 5 (lima) mata pelajaran meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, setelah masing-masing mendapat pembobotan sesuai bidang keahlian dan program keahlian yang dipilih calon peserta didik, serta memenuhi persyaratan khusus (tes minat dan bakat dan/atau tes Kesehatan).
Demikian ulasan mengenai jadwal PPDB Jabar 2024 dan aturan jalur prestasi SMK tahap 2.*