KILASCIMAHI - Seleksi Calon ASN PPPK 2022 akan segera dibuka, guru honorer wajib melakukan ini sebelum 5 Oktober.
Surat edaran kemdikbud tentang penyampaian verval NIK dan Ijazah bagi guru honorer telah disampaikan kepada semua instansi pembuka calon pelamar ASN PPPK 2022.
Salah satu poin pentingnya adalah agar proses verval data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022 oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 mendatang.
Proses verval data tersebut bertujuan untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga guru honorer sebagai calon ASN PPPK 2022.
Dikutip dari kanal youtube Usman Oegi, ada 3 poin penting dalam surat yang disampaikan pemerintah kepada instansi-instansi tersebut, yaitu:
1. Kepala satuan pendidikan memastikan data Guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil), Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ oleh Operator Kemendikbud sekolah.
2. Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ melalui akun ptk masing-masing.
3. Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Dikutip dari laman menpan.go.id Azwar Anas mengatakan: