KILASCIMAHI - Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 segera ditutup, simak berbagai persyaratannya.
Pelamar masih memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.
Sebenarnya, pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 ini sudah dibuka sejak 26 agustus sampai 26 September 2022.
Tapi, hingga batas akhir pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022, masih banyak calon peserta yang belum mendaftar.
Banyak permintaan dari calon peserta di akun @ppgkemendikbud untuk memperpanjang masa pendaftaran karena belum menyelesaikan proses registrasi.
PPG Kemendikbud akhirnya memutuskan memperpanjang masa pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 sampai 30 september 2022.
Untuk itu, bagi guru yang belum masuk dapodik atau simpatika dan berusia paling tinggi 32 tahun untuk segera melakukan pendaftaran di laman https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.
Berikut syarat lengkap pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) atau SIMPATIKA.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana S-1 atau Diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas
10.Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Demikian ulasan mengenai Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, simak 10 syaratnya, no 5 paling menentukan.