Peringkat Di Jalur Zonasi Sama Dalam PPDB Jabar 2024, Panitia Akan Pilih Calon Peserta Didik Kriteria Ini

10 Juni 2024, 09:42 WIB
Ini cara Panitia PPDB Jabar 2024 di sekolah tujuan menyeleksi calon peserta didik yang memiliki peringkat sama dalam jalur zonasi /Riffa Anggadhitya /

KILASCIMAHI - Dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 SMA, jalur zonasi memiliki calon peserta didik terbanyak. Hal ini dikarenakan, jalur zonasi memiliki kuota mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah.

Berbeda dengan SMA, jalur prioritas terdekat dalam PPDB Jabar 2024 hanya memiliki kuota kecil, yakni 10 persen.

Meski demikian, baik jalur zonasi SMA maupun jalur prioritas terdekat SMK merupakan incaran bagi calon peserta didik yang rumahnya berdekatan dengan sekolah tujuan dalam pendaftaran PPDB tahun ini.

Hal ini berdampak terhadap banyaknya calon peserta didik yang memiliki peringkat sama lantaran jarak antara rumah dan sekolah tujuan yang sama-sama berdekatan.

Baca Juga: Khawatir Dicurangi Dalam Seleksi PPDB Jabar 2024, Cek Peringkat Di Sekolah Tujuan Dengan Cara Ini

Lalu, bagaimana panitia PPDB Jabar 2024 di sekolah tujuan memilih calon peserta didik yang lolos seleksi?

 

Seleksi Jalur Zonasi SMA

Untuk diketahui, dalam PPDB SMA Negeri 2024 ini, kuota untuk jalur zonasi merupakan kuota terbesar yakni mencapai 50 persen dari seluruh daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus :

Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Pilihan Sekolah

Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.

Seleksi jalur zonasi :

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.

Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Sudah Penuh Di PPDB Jabar 2024, Tenang Masih Ada Kesempatan Pelimpahan Kuota

6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.


Seleksi Jalur Prioritas Terdekat SMK

Jalur Prioritas Terdekat diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.

Kuota

Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus

1) Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
2) Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan Orang Tua/menumpang keluarga lain/Wali berlaku ketentuan:
a) Nama Wali sesuai yang tercantum pada rapor/ijazah;
b) Jika menetap dengan wali karena Orang Tua meninggal, wajib melampirkan surat kematian dari pihak berwenang yang menerbitkan surat kematian sesuai domisili Orang Tua meninggal;
c) Jika menetap dengan Wali karena perceraian, wajib melampirkan surat cerai dari pihak yang menerbitkan surat perceraian;
d) Wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan menerima, dan surat kuasa pengasuhan dari orang tua calon peserta didik.

Sekolah pilihan

Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian.

Baca Juga: Siapkan Diri Mendaftar Di PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Awali Dengan Mengecek Kuota Sekolah Tujuan, Ini Caranya

Seleksi jalur prioritas terdekat

Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.

Dengan demikian, baik melalui jalur zonasi SMA maupun jalur prioritas terdekat SMK, seleksi bagi yang memiliki jarak yang sama adalah calon peserta didik yang memiliki usia yang lebih tua yang akan diterima jika kuotanya terbatas.

Demikian ulasan mengenai cara seleksi jalur zonasi dan jalur prioritas terdekat dalam PPDB Jabar 2024.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler