KILASCIMAHI - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (10/1/2023).
Dikutip dari antaranews.com diduga Lukas Enembe dijadikan tersangka karena kasus gratifikasi.
Irjen Pol Mathius D Fakhiri selaku Kapolda Papua membenarkan kasus penangkapan Lukas Enembe
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," ucapnya saat dimintai keterangan pihak ANTARA, Selasa.
Baca Juga: Setelah Ditangkap KPK, Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Melalui Manado
Ia pun menyebut Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua setelah diamankan.
Sebelumnya saat dimintai keterangan KPK pada Kamis, 5 Januari lalu telah ditetapkan dua tersangka kasus gratifikasi yakni LE Gubernur Papua dan RL selaku Direktur PT TBP.
Diketahui bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL sejak 5 Januari lalu dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 24 Januari mendatang.
Baca Juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua, Tersangka Kasus Gratifikasi yang Ditangkap KPK