Sudah Disebut Murtad sebagai Kader PDIP, Gerpis Pertanyakan Sanksi untuk Arteria Dahlan

- 21 Januari 2022, 19:27 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan (kiri), berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan), Kamis, 19 Januari 2022
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan (kiri), berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan), Kamis, 19 Januari 2022 //dok. PDIP

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria Dahlan dalam siaran pers yang diterima kilascimahi.com.

Andri menduga, permintaan maaf yang dilakukan oleh Arteria Dahlan pun seperti tidak tulus karena ada banyaknya tekanan. Karena sebelumnya, Arteria Dahlan tidak pernah mau meminta maaf malah menantang kepada siapapun untuk melaporkannya.

Selain Gerpis, kata Andri, ada beberapa elemen masyarakat Sunda lainnya yang masih terusik dan tidak terobati sakit hatinya oleh ucapan Arteria Dahlan yang telah menghina budaya Sunda, khususnya Bahasa Sunda.

Baca Juga: Polisi Pastikan Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Palsu

''Sebenarnya, kami berharap PDIP sebagai sebuah partai besar menjalankan mekanisme kepartaian dengan cara 'mengadili' Arteria Dahlan di Mahkamah Partai, di kaji videonya lalu dilakukan peradilan secara objektif mengenai apa yang sudah diucapkan, dan dilakukan Arteria Dahlan,''jelas Andri.

Gerpis dan masyarakat Sunda, kata Andri, bersedia jika diminta untuk memberikan pandangan terkait permasalahan Bahasa Sunda sehingga DPP PDIP tahu persis kenapa ucapan Arteria Dahlan bisa sangat mengusik masyarakat Sunda.

''Dan bisa memberikan sanksi yang sepantasnya, apalagi sudah disebut murtad oleh Ketua DPD PDIP Jabar, dan tokoh PDIP TB Hasanudin,''pungkas Andri.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah