Ridwan Kamil Akan Lakukan Badal Haji Untuk Almarhum Eril, Apa Itu Badal Haji, Bagaimana Hukumnya

4 Juli 2022, 20:33 WIB
Ridwan Kamil pergi ibadah haji mengatasnamakan Eril dengan melakukan Badal Haji //Kolase Foto Instagram/@ridwankamil dan @ibadahumrohdanhaji

KILASCIMAHI - Ridwan Kamil akan lakukan badal haji untuk almarhum anaknya, Eril.

Apa itu badal haji? Bagaimana hukumnya dalam Islam.

Seperti diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril putra Ridwan Kamil meninggal di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis 26 Mei 2022.

Kematiannya begitu dikenang jutaan orang, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Baca Juga: Jejak Eril Menjadi Pelepas Rindu Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Rayakan Ulang Tahun Anak Pertamanya

Atas peristiwa itu pula, Kerajaan Arab Saudi mengundang Ridwan Kamil dan keluarga untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Dalam kesempatan ini, Ridwan Kamil meniatkan untuk melakukan badal haji untuk almarhum Eril, putranya.

Apa itu Badal Haji? Apakah sebelumnya pernah mendengar Badal Haji? Bagaimana hukumnya jika melakukan Badal Haji?

Masih banyak orang yang mengira bahwa Badal Haji boleh dilakukan oleh orang yang belum meninggal dan masih mampu melaksanakan ibadah haji.

Kira-kira apa sih sebenarnya Badal Haji itu?Mau tahu? Simak ulasannya berikut ini mengenai apa itu Badal Haji dan bagaimana hukumnya.

Berikut ini ulasan mengenai arti dari Bada Haji, seperti dikutip kilascimahi.com dari Channel YouTube Abduh Nursalam.

Baca Juga: Innalillahi, 10 Jamaah Haji Asal Indonesia Wafat di Tanah Suci, 447 Orang Sakit

Apakah yang boleh dilakukan oleh anak-anak terhadap arwah ibu bapa nya? Yaitu dengan melakukan Badal Haji.

Bagaimana jika anak-anak belum menunaikan ibadah haji? Dalam keadaan ini bisa dibicarakan kepada waris yang ditinggal untuk mengupah seseorang untuk menunaikan ibadah haji kepada arwah ibu bapa.

Dengan kita mengupah seseorang untuk menunaikan ibadah haji maka ia disebut sebagai Badal Haji.

Apakah hukumnya jika melakukan Badal Haji?


Hukumnya diharuskan oleh syara menurut jumhur fuqara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW " seorang wanita datang dari juhainah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata : "Sesungguhnya ibuku sudah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, apakah aku perlu menunaikan ibadah haji bagi pihaknya?" Jawab Baginda: " Ya, tunaikanlah haji untuknya, apa pandangan kamu kalau ibu kamu berhutang apakah kamu perlu melunaskannnya? Jawab : " ya" , Sabda Baginda : " Tunaikan hutang Allah dan hutang Allah lebih berhak dilunaskan".

Baca Juga: Kapan Dimulainya Ibadah Haji dan Wukuf di Arafah, Simak Penjelasannya

Adapun syarat sah Badal Haji sebagai berikut :
• Tidak sah Badal Haji dilakukan jika orang yang masih hidup dan mampu
• Perlu kita mencari seseorang untuk melakukan upah haji atau Badal Haji kepada seseorang yang jujur, amanah, alim, dan yang paling utama dia telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Demikian ulasan mengenai Ridwan Kamil akan lakukan badal haji untuk almarhum Eril, apa itu badal haji dan hukummya.***

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler