Ini Harga Terbaru Minyak Goreng Kemasan Usai Pemerintah Cabut Aturan HET, Stok Langsung Berlimpah

16 Maret 2022, 17:20 WIB
Gercep, Supermarket langsung naikkan harga minyak goreng kemasan usai pemerintah cabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000. Anehnya, pasokan minyak goreng pun langsung melimpah tersedia /PortalBandungTimur.com

KILASCIMAHI - Pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan Rp 14 ribu per liter.

Aturan pencabutan HET minyak goreng dalam kemasan ini mulai berlaku pada Rabu 16 Maret 2022.

Berikut ini harga terbaru minyak goreng dalam kemasan yang sudah dijual di supermarket, minimarket dan pasar ritel.

Sebelumnya, dilakukan Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak Tegas

Salah satu hasil rapat tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022.

Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," seperti dalam salinan hasil rapat di Istana Kepresidenan tersebut.

Usai menghadiri rapat itu, Airlangga mengungkapkan imbas ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kesal Minyak Goreng Langka: Negeri Kaya Sawit, Tapi Teu Gableg Minyak Goreng!

Oleh karena itu,pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Airlangga dalam konferensi pers usai menghadiri rapat tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan melepas harga minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian. Artinya, aturan HET minyak goreng kemasan dicabut.

Usai aturan HET dicabut per Rabu 16 Maret 2022, harga minyak goreng dalam kemasan di sejumlah ritel seperti supermarket dan minimarket di Kota Bandung langsung naik drastis.

Salah satu jaringan ritel di Kota Bandung, menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 23.900 per liter atau 47.900 per dua liter.

Etalase minyak goreng yang sebelumnya kosong pun, sudah tampak telah terisi penuh, dengan minyak goreng kemasan berbagai merek.

Baca Juga: Viral Video Membludaknya Emak-Emak Antri Minyak Goreng di Lubuklinggau, Sumatera Selatan: Seperti Konser Musik

''Brsn tmn beli minyak gr d griya harganya yg 2lt 47.900 ???? gmn atuh mana mau puasa smua serba mahal, rakyat dbunuh secara perlahan kl gini caranya ????????,''ungkap akun Instagram @dhienoer73.


''Pemainan naon deui ieu teh, pantesan minyak hilang di pasaran sekarang harga normal kembali insyaalloh banyak yg kaya mendadak geura dari hasil nimbun,''ungkap akun Instagram @iranirawati2021.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler