Wanita Wajib Tahu ! Pahami Masa Menstruasi, Nifas, Serta Istihadhah Agar Tidak Ragu Ketika Melaksanakan Ibadah

9 September 2022, 08:00 WIB
Wanita Wajib Tahu ! Pahami Masa Menstruasi, Nifas,Serta Istihadhah Agar Tidak Ragu Ketika Melaksanakan Ibadah /pixabay.com

KILASCIMAHI - Wanita wajib tahu nih untuk memahami dan mengenali masa menstruasi, nifas, serta Istihadhah agar tidak ragu ketika akan melaksanakan ibadah, berikut ulasannya.

Wanita seringkali bertanya apakah sah jika melaksanakan ibadah tetapi masih mengeluarkan darah Istihadhah.

Maka dari itu wanita harus lebih mengetahui apa itu Istihadhah serta memahami masa menstruasi dan nifas.

Simak ulasan berikut ini mengenai mengenali dan memahami masa menstruasi, nifas, serta Istihadhah agar tidak ragu ketika akan melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu Nih ! Hormon Yang Berperan Penting Dalam Siklus Menstruasi, Simak Ulasannya !

1. Masa Haid
Darah haid yang keluar paling sedikit satu hari satu malam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari.

Masa Suci Antara Dua Haid
Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya.

2. Masa Nifas
Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.

3. Darah Istihadhah
Bagi wanita, haid bagaikan tamu yang akan datang setiap bulannya. Entah di awal bulan, pertengahan atau di akhir bulan tergantung adat kebiasaan masing-masing.Batas minimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.

Lalu bagaimana jika suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi? Bagaimana status darah yang keluar lagi tersebut?

Baca Juga: Volume Darah Menstruasi Kok Seperti Banjir? Waspadai Adanya Gejala 5 Penyakit Ini

Berikut pembahannya yang dikutip dari laman bincanag syariah. Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban.

- Pertama
Apabila keluarnya darah tersebut setelah 15 hari terhitung dari hari pertama suci dari haid, maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah istihadhah. Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haid (bukan waktunya haid).

Masa tidak boleh haid adalah mulai terhitung dari awal suci dari haid sampai dengan 15 hari. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan sholat dengan cara sholatnyaorangistihadhah.

Contohnya Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Lalu pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 dia keluar darah lagi. Maka darah yang keluar tersebut darah istihadhah karena berada pada masa tidak boleh haid.

Baca Juga: 4 Masalah Yang Sering Dialami Oleh Wanita Ketika Menstruasi, Simak Penjelasan dr. Saddam Ismail

Di mana masa tidak boleh haid bagi wanita tersebut adalah dari tanggal 8 sampai 22 atau 15 hari 15 malam, alias batas minimal masa suci antara dua haid.

Jadi pada dasarnya wanita tersebut baru boleh haid lagi pada tanggal 23, tetapi berhubung sebelum tanggal 23 dia keluar darah, maka darah itu disebut darah istihadhah. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.

Jika darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini terus berlangsung sampai masa boleh haid (masa suci telah mencapai 15 hari), maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya.

Sehingga jika wanita (di dalam contoh tadi) mengeluarkan darah dari tanggal 16 sampai tanggal 25. Maka dari tanggal 16-22 adalah darah istihadhah karena masih berada pada masa suci atau tidak boleh haid, sedangkan 23-25 adalah darah haid, karena sudah memasuki masa boleh haid (jika memenuhi syarat-syaratnya).

Sehingga jika wanita (di dalam contoh tadi) mengeluarkan darah dari tanggal 16 sampai tanggal 25. Maka dari tanggal 16-22 adalah darah istihadhah karena masih berada pada masa suci atau tidak boleh haid, sedangkan 23-25 adalah darah haid, karena sudah memasuki masa boleh haid (jika memenuhi syarat-syaratnya).

Baca Juga: Hanya Minum Ramuan Tradisional Ini, Ampuh Atasi Menstruasi Yang Berlebihan Seperti Pendarahan

- Kedua
Apabila darah yang keluar lagi masih dalam lingkup 15 hari 15 malam atau batas maksimal haid, maka darah tersebut dihukumi haid. Dan seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah juga termasuk haid.

Sedangkan bila darah terus keluar sampai melebihi 15 hari, maka termasuk masalah istihadah.

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian darah keluar lagi tanggal 12 sampai 15. Maka darah yang keluar kedua kalinya tersebut dihukumi haid, karena masih berada pada masa batas maksimal haid, yakni 15 hari 15 malam. Jadi, mulai dari tanggal 1 sampai 15 seluruhnya dihukumi haid termasuk masa yang menjadi pemisah.

Baca Juga: Wah, Benar Gak Sih Kalo Darah Menstruasi Bisa Dijadikan Obat Jerawat? Mitos Atau Fakta Ya? Simak Penjelasannya

Sementara jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah setelah tanggal 15, misalnya darah keluar sampai tanggal 17, maka darah yang keluar melebihi batas maksimal haid dihukumi istihadhah. Sehingga wanita tersebut haid 15 hari dan istihadhah 2 hari.**

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler