“Pelaku sendiri sudah di amankan oleh petugas kepolisian di area sekolah,” jelas Nanang.
Untuk motif pelaku, jelas dia, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku, kata kapolsek, akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.