“Shalat adalah ibadah terbaik yang disyariatkan. Siapa saja yang ingin memperbanyaknya, maka perbanyaklah dan barang siapa yang berkehendak maka sedikitkanlah” (HR. Ibnu Hibban)
Demikian ulasan mengenai hukum melaksanakan sholat tahiyatul masjid di lapangan sebelum sholat Ied di Hari Raya Idul Fitri.