Bagaimanakah Hukum Melakukan Hubungan Intim di Malam Idul Fitri? Berikut Penjelasannya!

- 17 April 2023, 14:30 WIB
Hukum melakukan hubungan intim pada malam idul Fitri
Hukum melakukan hubungan intim pada malam idul Fitri /pixabay.com

 

KILASCIMAHI - Bagaimanakah hukum melakukan hubungan suami istri pada malam idul Fitri? Berikut penjelasannya.

Hari Raya Idul Fitri sudah semakin mendekat saja hanya tinggal menghitung hari. Biasanya di malam idul Fitri ini seluruh umat muslim bergema membaca kalimat Takbiratul ihram.

Tapi, apa hukumnya jika pada saat malam idul Fitri ini melakukan hubungan intim? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Lafadz Bacaan DzIkir Subhanal Malikil Quddus dan Doa Kamilin Usai Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Terjemahan!

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai hukum melakukan hubungan intim di malam idul Fitri, seperti dilansir dari laman jabar.nu.or.id

 Berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197). Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan: 

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241) Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

 قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ “

Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut.

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat Shalat Tarawih Bagi Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Terjemahan Bahasa Arab dan Latin!

Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

 Sementara jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya’,:

 وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا 

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

 Larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Bisa jadi yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah.

 Pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir.

 Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: “Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424). 

Baca Juga: Simak dan Lafalkan Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan !

Itulah ulasan mengenai hukum melakukan hubungan intim pada malam idul Fitri.***

Sumber: https://jabar.nu.or.id/syariah/bagaimana-hukum-melakukan-hubungan-suami-istri-di-malam-idul-fitri-sXTFc

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x